Pantauan dialeksis.com, sejumlah objek wisata yang tutup diantaranya Danau Laut Tawar, pantan terong, pantai menye, Bur Teleg dan Buntul rintis. Pengunjung terlihat memadati sekitar objek wisata namun tidak dapat memasuki lokasi.
Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh menyatakan hilal tidak terlihat di Aceh pada 29 Ramadhan 1442 H atau bertepatan dengan 11 Mei 2021.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar pada wilayah dengan tingkat penyebaran Covid - 19 yang tergolong tinggi atau Zona Merah dan Oranye, Salat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.
IKatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Aceh menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan dengan tidak menyelenggarakan open house lebaran di Basecamp IMBI Aceh mapun kegiatan sosial lainnya selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepada pedagang emperan musiman lebaran itu, Babinsa mengatakan dampak dari ledakan petasan juga bisa memicu keresahan dan mengganggu ketenangan warga baik di waktu ibadah maupun istirahat.
berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H, takbir keliling ditiadakan tahun ini. Kemudian, untuk pelaksanaan takbiran di masjid dan mushalla juga dibatasi, jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla setempat.